Pengertian PPJK

 

 

Pengertian PPJK Menurut https://jdih.kemenkeu.go.id/kamus-hukum/pengusaha-pengurusan-jasa-kepabeanan?id=073da22ca7598dffd7831cba534e6a27

adalah:

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama Importir atau Eksportir.

Ditemukan dalam:
  1. 227/PMK.04/2014
  2. 276/PMK.01/2014
  • Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) (-100%)

    Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama Importir atau Eksportir.

    Ditemukan dalam 227/PMK.04/2014 dan 276/PMK.01/2014


  • Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) (-100%)

    Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.

    Ditemukan dalam 179/PMK.04/2016 dan 219/PMK.04/2019


  • Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) (-100%)

    Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.

    Ditemukan dalam 71/PMK.04/2018


  • Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) (-100%)

    Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama importir.

    Ditemukan dalam 228/PMK.04/2015


  • Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (dengan PPJK) (-100%)

    Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.

    Ditemukan dalam 225/PMK.04/2015, 59/PMK.04/2014, dan 1 dokumen lainnya


  • Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) (-100%)

    Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir.

    Ditemukan dalam 185/PMK.04/2022


  • Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) (-100%)

    Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas kuasa Importir.

    Ditemukan dalam /PMK.04/2022


  • Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) (-100%)

    Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas kuasa importir.

    Ditemukan dalam 182/PMK.04/2016 dan 199/PMK.010/2019


  • Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) (-100%)

    Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Eksportir.

    Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022


  • Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) (-100%)

    Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa eksportir.

    Ditemukan dalam 155/PMK.04/2022

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *