
Pengertian PPJK Menurut https://jdih.kemenkeu.go.id/kamus-hukum/pengusaha-pengurusan-jasa-kepabeanan?id=073da22ca7598dffd7831cba534e6a27
adalah:
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama Importir atau Eksportir.
Ditemukan dalam:
-
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) (-100%)
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama Importir atau Eksportir.
Ditemukan dalam 227/PMK.04/2014 dan 276/PMK.01/2014
-
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) (-100%)
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
Ditemukan dalam 179/PMK.04/2016 dan 219/PMK.04/2019
-
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) (-100%)
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
Ditemukan dalam 71/PMK.04/2018
-
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) (-100%)
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama importir.
Ditemukan dalam 228/PMK.04/2015
-
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (dengan PPJK) (-100%)
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
Ditemukan dalam 225/PMK.04/2015, 59/PMK.04/2014, dan 1 dokumen lainnya
-
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) (-100%)
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir.
Ditemukan dalam 185/PMK.04/2022
-
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) (-100%)
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas kuasa Importir.
Ditemukan dalam /PMK.04/2022
-
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) (-100%)
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas kuasa importir.
Ditemukan dalam 182/PMK.04/2016 dan 199/PMK.010/2019
-
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) (-100%)
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Eksportir.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022
-
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) (-100%)
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa eksportir.
Ditemukan dalam 155/PMK.04/2022
