Apa SPTNP dan SPKTNP

SPTNP adalah singkatan dari Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean.

Ini adalah surat resmi dari Bea Cukai yang diterbitkan apabila ada ketidaksesuaian atau perbedaan penetapan tarif bea masuk, nilai pabean, atau klasifikasi barang antara importir (pemberitahu) dengan petugas Bea Cukai.

SPTNP adalah surat penetapan tarif dan nilai pabean bahkan biasanya orang menyebutnya sebagai nota pembetulan, yang surat surat penetapan dari pejabat bea dan cukai terkait tarif pabean untuk barang impor.

Sementara itu untuk SPKTNP adalah surat penetapan kembali dalan jangka 2 tahun setelah SPTNP tersebut. Sehingga bisa disimpulkan bahwa penerbitan SPKTNP adalah dokumen yang memiliki jangka waktu lebih lama dibandingkan SPTNP.

Berdasarkan PMK 61/PMK.04/2018, Direktur Jenderal Bea dan Cukai bisa melakukan penetapan kembali (SPKTNP) dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.

Kapan SPTNP Diterbitkan?

Biasanya muncul ketika:

  • Petugas menemukan nilai pabean terlalu rendah (undervalue).

  • HS Code yang Anda pakai dianggap tidak tepat.

  • Ada kekurangan pembayaran bea masuk, PPN, PPnBM, PPh impor.

  • Ada perbedaan perhitungan tarif dan nilai lainnya.


Isi SPTNP

Dalam surat tersebut biasanya terdapat:

  • Penetapan tarif/HS Code baru oleh Bea Cukai.

  • Penetapan nilai pabean yang disesuaikan.

  • Perhitungan ulang pungutan negara yang harus dibayar.

  • Total kekurangan bayar yang wajib diselesaikan.


Apa yang Harus Dilakukan Importir?

Importir harus membayar kekurangan bayar tersebut atau mengajukan keberatan jika merasa penetapan tidak tepat.

  • Jika setuju → bayar di billing SPTNP

  • Jika tidak setuju → ajukan keberatan dalam 60 hari kerja

artikel26

Untuk Terbit SPTNP dan SPKTNP ini agak sulit dipantau dikarenakan belum ada notif  langsung diAplikasi Portal CEISA, jadi Pengguna CEISA harus mengecek satu satu aju yang terkena SPTNP/SPKTNP, WarungEdi sedang proses membuat Aplikasi Tarik Respon Otomatis.