GINSI: Penghentian Gate Pass di Pelabuhan Priok Ugal-Ugalan Pebisnis Tekor

LOGISTIKNEWS.ID- Pemilik barang di pelabuhan Tanjung Priok memperkirakan mengalami kerugian ratusan milliar rupiah lantaran Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Tidak Menerbitkan Gate Pass hingga 29 Maret 2026.

Jumlah itu belum termasuk kerugian yang akan di alami pihak Industri atau pabrik yang selama ini mengandalkan pelabuhan Tanjung Priok sebagai jalur distribusi dan aktivitas logistiknya.

Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt Subandi, mengatakan pemilik barang sangat terkejut sekaligus memprotes kebijakan penghentian gate pass sehingga pencetakan atau proses kartu impor untuk pengeluaran barang di Pelabuhan tersibuk di Indonesia itu tak bisa dilakukan.

” Yang justru aneh, surat dari masing-masing terminal peti kemas di Priok hanya di sebutkan bahwa penghentian gate pass tersebut adalah sesuai arahan pihak berwenang. Maksudnya pihak yang berwenang yang mana ? ,” tanya Cap Subandi, kesal.

Menurutnya, kebijakan semacam ini justru terkesan ugal-ugalan dan membuat pelaku usaha bingung lantaran sangat merugikan kegiatan industri dan aktivitas logistik.

“Ini kebijakan ngawur tanpa dialog dengan para pelaku usaha atau asosiasi yang mewakilinya dan sangat merugikan pelaku usaha. Akibatnya, sudah di pastikan pasokan bahan baku industri terganggu. Kenapa gak sekalian saja industri-industri hinterland-nya di tutup biar tidak ada perusahaan yang jalan, ekonomi mati dan tidak ada kemacetan di pelabuhan,” ucap Subandi.

Subandi mengatakan, kegiatan kerja di pelabuhan Tanjung Priok selama ini sudah berlaku dan berjalan nonstop 24/7. Tetapi jika gate pass dihentikan maka aktivitas pelabuhan terhenti dan ancaman stagnasi pelabuhan di depan mata.

“Kalau alasannya untuk melancarkan kegiatan Angkutan Lebaran (Angleb) bukankah sudah ada SKB (surat keputusan bersama) yang mengatur soal itu ? Sehingga apa urgensinya sampai menghentikan layanan gate pass di pelabuhan Tanjung Priok ?. Siapa yang ganti biaya demurage container (kelebihan waktu penggunaan kontainer) yang rata-rata perhari bisa mencapai US$ 80,” ungkap Capt Subandi.

Berdasarkan perhitungan GINSI, ujarnya, terhentinya aktivitas pelabuhan Priok akibat penghentian gate pass yang di infromasikan 15 Maret 2029 hingga 29 Maret 2026 mendatang itu akan menyebabkan kerugian pemilik barang hingga ratusan milliar akibat denda demurage container dan bahkan bisa trilliunan jika di tambah dengan terhentinya kegiatan produksi dan tidak bisa berusaha..

Subandi juga menilai kebijakan penghenrian gate pass yang ugal-ugalan dan minim kajian ataupun pelibatan para pihak yang berkepentingan termasuk pelaku usaha.

Akibat kebijakan ini pemilik barang akan dirugikan ratusan milliar, baik dari demurage container, biaya penumpukan di prlabuhan, tersendatnya produksi akibat ketiadaan bahan baku dan sebagainya.

Bahkan jika di hitung biaya demurage contianer yang rata-rata selama 4 hari saja berarti pemilik barang harus mengekuarkan biaya sekitar US320 untuk ukuran 20 , belum ukuran yang 40 feet.

Jika gate pass pelabuhan ditutup selama 10 hari berarti ada sekitar 120.000 kontainer  sehingga diasumsikan 120.000 x US320 = US.38.400.000. Dan jika di kurs nya Rp 17.000 maka biaya demurage saja kurang lebih Rp.650 milliaran.

“Kerugian itu belum termasuk storage dan juga terhentinya pasokan pabrik. Begitu juga angkutan atau truk akan kehilangan potensi pendapatan ratusan milliar. Makanya, Saya ingin lebih konsen supaya Presiden dan Menteri Perekonomiannya dapat lebih peka untuk mengetahui kondisi ini karena da kebijakan yang merugikan kegiatan ekonomi,” ucap Ketum GINSI.

Sumber: https://www.logistiknews.id/2026/03/16/ginsi-penghentian-gate-pass-di-pelabuhan-priok-ugal-ugalan-pebisnis-tekor/