Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)

Apa itu KITE? Dalam terminologi kepabeanan, KITE adalah kependekan dari Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. KITE merupakan salah satu fasilitas Menteri Keuangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan menggunakan fasilitas ini, barang impor yang diolah, dirakit atau dipasang pada barang yang nantinya akan diekspor dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk.

Sumber Artikel https://pakgiman.com/kite/

  1. KITE Pengembalian
    1. PMK 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
    2. PMK 177/PMK.04/2013 tentang Perubahan PMK 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
    3. PER-15/BC/2012 tentang Tatalaksana pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; dan
    4. PER-5/BC/2014 Perubahan PER-15/BC/2012 tentang Tatalaksana pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
  2. KITE Pembebasan
    1. PMK 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
    2. PMK 176/PMK.04/2013 tentang Perubahan PMK Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
    3. PER-16/BC/2012 tentang Tata laksana pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; dan
    4. PER-04/BC/2014 tentang Perubahan PER-16/BC/2012 tentang Tata laksana pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Berikut Dasar Hukumnya diambil dari Artikel https://pakgiman.com/kite/