Apakah Gudang Berikat

artikel37 1

Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Ditemukan dalam:
  1. 110/PMK.04/2019
  2. 143/PMK.04/2011
  3. PP 32 TAHUN 2009
  4. PP 85 TAHUN 2015
  1. Gudang Berikat (-100%)

    Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

    Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019143/PMK.04/2011, dan 2 dokumen lainnya


  2. Gudang Berikat (-100%)

    Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang- barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

    Ditemukan dalam 145/PMK.04/2022155/PMK.04/2019, dan 2 dokumen lainnya


  3. Gudang Berikat (-100%)

    Gudang Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang- barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

    Ditemukan dalam 134/PMK.010/2020 dan 68/PMK.010/2021


  4. Gudang Berikat (-100%)

    Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/ pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

    Ditemukan dalam 14/PMK.010/2018


  5. Gudang Berikat (-100%)

    Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan – 5- kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang- barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

    Ditemukan dalam 149/PMK.04/2022


  6. Pusat Logistik Berikat (-100%)

    Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

    Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019145/PMK.04/2022, dan 3 dokumen lainnya


  7. Pusat Logistik Berikat (PLB) (-100%)

    Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

    Ditemukan dalam 134/PMK.010/2020 dan 68/PMK.010/2021


  8. Pusat Logistik Berikat (PLB) (-100%)

    Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

    Ditemukan dalam 14/PMK.010/2018271/PMK.06/2015, dan 1 dokumen lainnya


  9. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian (KITE Pengembalian,) (-100%)

    Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian, adalah pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

    Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018


  10. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, (KITE Pengembalian,) (-100%)

    Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian, adalah pengembalian Bea Masuk, yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

    Ditemukan dalam 31/PMK.04/2020

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *