Cara mengecek Dokumen Perizinan bisa dilakukan di https://insw.go.id/perijinan
Perizinan apa saja yang bisa dicek=> PI,AKL
Tapi sangat disayangkan yang muncul hanya nomor dan tanggalnya saja , untuk dokumen cetaknya tidak bisa dicetak padahal sangat dibutuhkan saat nanti melakukan pengisian no seri saat melakukan input dokumen perizinan di CEISA.

