Cara mengecek Dokumen Perizinan.

Cara mengecek Dokumen Perizinan bisa dilakukan di https://insw.go.id/perijinan

Perizinan apa saja yang bisa dicek=> PI,AKL

Tapi sangat disayangkan yang muncul hanya nomor dan tanggalnya saja , untuk dokumen cetaknya tidak bisa dicetak padahal sangat dibutuhkan saat nanti  melakukan pengisian no seri saat melakukan input dokumen perizinan di CEISA.

artikel23

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *