Mulai tanggal 01 Februari 2023 Sistem INSW telah dilakukan mandatori validasi pengisian dokumen PIB pada kolom seri barang ijin di detil barang PIB untuk khusus untuk kode ijin Perizinan Impor (PI) dan Surat Keterangan yang dilakukan pemotongan kuota otomatis, berikut pengumumannya. 
Cara pengisian diCEISA dibawah ini

