
✅ Urutan Pengurusan Dokumen Impor
1️⃣ SP2 (resmi: SPPB dari CEISA) — PERTAMA
👉 Wajib diurus duluan
-
Diterbitkan oleh Bea Cukai melalui CEISA
-
Keluar setelah:
-
PIB disetujui
-
Pajak & bea dibayar
-
Pemeriksaan selesai (jika ada)
-
📌 Tanpa SP2/SPPB → barang dilarang keluar kawasan pabean
2️⃣ DO (Delivery Order) — KEDUA
-
Diurus ke pelayaran
-
Syarat umum:
-
BL / Telex Release
-
Invoice, PL
-
Bukti pembayaran biaya pelayaran
-
📌 SP2 sudah keluar → aman urus DO
(biar tidak kena demurrage sia-sia)
3️⃣ TILA — TERAKHIR
-
Diurus di sistem terminal
-
Biasanya wajib upload SP2/SPPB + DO
-
Digunakan untuk:
-
Gate out container
-
Akses truk
-
📌 Tanpa TILA → truk tidak bisa masuk/keluar
🔁 Ringkasan Urutan (Wajib Diingat)
SP2 / SPPB → DO → TILA
⚠️ Catatan Praktik PPJK
-
DO dulu tanpa SP2 👉 berisiko masa DO habis
-
SP2 sudah keluar tapi DO belum 👉 barang tetap tertahan
-
SP2 + DO ada, TILA belum 👉 truk mentok di gate
Tabel Singkat
| Urutan | Dokumen | Diurus ke |
|---|---|---|
| 1 | SP2 / SPPB | Bea Cukai (CEISA) |
| 2 | DO | Pelayaran |
| 3 | TILA | Terminal |
